Polri Bongkar Penipuan Lewat Investasi Aset Kripto EDCCash
Jakarta
Polri membongkar kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang
dilakukan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Enam orang ditetapkan sebagai
tersangka.To get more news about Ekonomi Indonesia, you can visit wikifx.com official website.
Dirtipideksus
Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, para tersangka
merupakan para petinggi EDCCash yakni AY selaku CEO EDCCash, SY, BA, EK,
AW, dan MR.
“Ini sudah kita lakukan upaya paksa dan penahanan,” tutur Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Menurut
Helmy, awalnya para pelaku ikut dalam komunitas E-Dinar Cash yang
memiliki 500 sampai 1.000 keanggotaan. Namun kemudian, AY mengajak EK
membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi
nama EDCCash.
“Dalam aplikasi tersebut tersangka AY adalah sebagai
top level, kemudian EK itu admin, kemudian BA sebagai exchanger, itu
peran-peran mereka,” jelas dia.
Secara teknis, setiap member akan
dimintakan uang transfer sebesar Rp 5 juta untuk dikonversikan menjadi
200 koin. Dengan rincian, Rp 4 juta untuk koin, Rp 300 ribu untuk sewa
cloud, dan Rp 700 ribu untuk upline.
“Kemudian dijanjikan bahwa
diam saja, tidak aktif, akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15
persen per bulan. Diam saja. Apalagi kalau aktif menawari downline dia
akan dapat 35 koin,” kata Helmy.
Menurut Helmy, keanggotaan EDCCash
mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57 ribu member
yang jika per orang diminta transfer Rp 5 juta, maka dana hasil
investasi bodong tersebut kurang lebih mencapai Rp 285 miliar.
“Pada
saat penggeledahan itu ditemukan ada senjata api, kami menemukan ada
senjata api kaliber 9 mm, ini kita sedang lakukan pendalaman,” Helmy
menandaskan.Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
menyampaikan terkait kasus dugaan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC)
Cash, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan 6 orang tersangka.
“Sampai
saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan
dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Ahmad saat jumpa pers di
Mabes Polri, Selasa 20 April 2021.
Meski belum disebutkan
identitas keenam tersangka, namun penangkapan ini berdasarkan laporan
polisi dengan nomor LP/135/2021/ Bareskrim tanggal 22 Maret 2021 tentang
dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian
uang.
Selain itu, Ahmad menuturkan, penyidik juga menggeledah
kediaman para tersangka. Salah satunya kediaman bos EDC Cash,
Abdulrahman Yusuf (AY) di Bekasi. Di lokasi ini penyidik menyita 14
mobil hingga sejumlah uang tunai.
“Kemudian sudah dilakukan
penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14
kendaraan roda 4, uang tunai baik rupiah ataupun mata uagn asing, serta
barang mewah lainnya,” terangnya.
Selain itu, Ahmad juga
menyampaikan pihaknya juga telah menggeledah rumah bos EDC Cash yang
lain berinisial H dan diamankan 4 kendaraan mewah. Rencananya kasus itu
akan dirilis Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (21/4)
besok.
“Besok jam belum ditentukan, Kabareskrim akan melakukan
konferensi pers atau press rilis terkait dengan kasus Edccash ini,”
tuturnya.Sebelumnya, belasan korban investasi bodong EDC Cash mendatangi
Bareskrim Polri. Para korban membuat laporan atas dugaan penipuan dan
penggelapan.
“12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana
penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A. Jadi klien saya
ini member dari EDC Cash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi
bodong,” kata kuasa hukum korban investasi bodong EDC Cash, Abdul Malik
di Bareskrim Polri, Rabu (14/4).
Malik mengatakan korban yang
terpedaya oleh terlapor berinisial A sudah banyak dan tersebar di
seluruh Indonesia. Malik menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan
kekeluargaan dengan cara mendatangi rumah terlapor. Namun, hasilnya
nihil.
“Jadi klien saya mencoba berkomunikasi dengan pihak
manajemen tetapi tidak pernah ketemu jalan keluar hingga akhirnya
mendapatkan ada beberapa ancaman juga untuk tidak melapor. Jadi saya
datang ke sini untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum,” ungkap
dia.
Malik menjelaskan modus penipuan EDC Cash menggunakan skema
multi level marketing (MLM). Menurut Malik, setiap nasabah yang direkrut
diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.Kalau ingat dulu ada
Pandawa investasi, enggak jauh beda. MLM ujung-ujungnya. Jadi setiap 1
orang itu, ada 1 leader yang downline ke bawahnya itu ada 200 orang, 100
orang,” jelas dia.
“Mereka mengkolek uang untuk membeli koin. Yang
koinnya itu ditukarkan sesama mitranya. Belinya 1 koin Rp30 ribu,
tadinya Rp20 ribu, sekarang jual tetap Rp15 ribu. Jadi mereka harus
membayar setiap bulannya Rp300 ribu. Membernya ada 70 ribu. Bayangkan
saja,” sambung dia.
Dia menjelaskan para member EDC Cash dijanjikan
mendapat keuntungan 0,5 persen dari total investasinya yang dibelikan
dalam bentuk koin itu. Di awal, kata Malik, memang ada keuntungan yang
didapat korban, namun lama-lama untung itu tidak didapatnya. Akibat
kejadian ini, kliennya merugi sekitar Rp 62 miliar.
The Wall